Dewan Fikih Islam Sudan (Majma' al-Fiqh al-Islami as-Sudani/ MFIS) baru-baru ini mengeluarkan keputusan (qarar) yang menegaskan pelarangan iklan - Iklan pengobatan alternatif dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang banyak terpasang di media massa negeri itu.
Alasan MFIS melarang hal tersebut lebih karena menimbang efek negatif yang biasa ditimbulkan oleh pembuka praktik pengobatan yang bukan spesialis di bidang kesehatan tertentu, namun mencoba mengobati pasien dengan rahasia ayat-ayat Al-Qur'an.
fenomena merebaknya iklan-iklan pengobatan alternatif dengan "jampi-jampi" ayat suci Al-Qur'an di beberapa media massa Sudan merupakan fenomena yang akan membahayakan masyatakat. Sangat Perlu untuk segera ditangani hingga ke akar-akarnya
Dalam pantauan MFIS, pada praktiknya, pusat-pusat pengobatan alternatif itu juga menggunakan alat-alat sakral yang dikhawatirkan menjerumus kepada sihir.
Di Sudan, pusat-pusat pengobatan alternatif dengan Al-Qur'an banyak tersebar di ibu kota Khurtum, dan lebih banyak lagi di daerah-daerah pelosok. Justru, pusat-pusat seperti ini banyak diserbu oleh pasien-pasien, menimbang sedikitnya biasa pengobatan yang dibutuhkan.
Info terkait - Iklan pengobatan
No comments:
Post a Comment